Pihaknya berharap, dengan adanya jajaran Adhoc Bawaslu (Panwaslu) yang sudah melakukan kerjasama ini, untuk Panwaslu Kecamatan lainnya akan turut serta terdaftar sebagai peserta agar dapat terproteksi manfaat jaminan perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan informasi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok dan Panwaslu Kecamatan Susukan, Banjarnegara menggandeng BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, berikan perlindungan sosial bagi jajaran Adhoc pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Galon Isi Ulang Dihapus, Benarkah Ini sebagai Solusi?
Kerja sama antara Panwaslu Purwareja Klampok dan Panwaslu Susukan dengan BPJAMSOSTEK ini dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada semua jajaran Adhoc Bawaslu Banjarnegara, yakni Pengawas Pemilu Kecamatan, Staf maupun PKD.
"Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan bagi para Pengawas Pemilu, Panwaslu Purwareja Klampok menggandeng BPJAMSOSTEK Banjarnegara, untuk memberikan jaminan perlindungan sosial," jelas Supriyanto Ketua Panwaslu Purwareja Klampok.
Ada dua penjaminan dasar dalam kerja sama itu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Supriyanto, semua Pengawas Pemilu, Staf dan PKD se-Kecamatan Purwareja Klampok telah didaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK, dan tidak menutup kemungkinan untuk Pengawas TPS kedepannya.
Hal tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjan Kanwil Jateng dan DIY dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor MoU/5/112022, Nomor 028.1/HK.02.00/JT/11/2022 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PPNPN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Pengawas Pemilihan Umum Adhoc di Jawa Tengah.