Selain Suprinah, penerima lainnya adalah penyadap pinus di Banyumas Barat bernama Tuti yang diwakilkan oleh Perhutani setempat. Jumlah santunannya sebesar Rp118 juta.
Suprinah dan Tuti adalah sedikit dari banyak penderes gula kelapa dan penyadap pinus yang menerima jaminan kecelakaan kerja.
Mereka tergabung dalam program Melindungi Seluruh Pekerja dengan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 'Mesra dengan Ganjar'.
Program tersebut, digagas aktivis benama Adib melalui Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia (Almadhina) dan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Adib menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Setiap bulannya, penderes gula kelapa dan penyadap pinus membayar premi Rp 16.800,-
“Terima kasih ini Mas Adib aktivis di sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan termasuk program Perhutani sudah lama banget,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menyerahkan secara simbolis.
Ganjar mengatakan, melalui Almadhina, saat ini sudah banyak keluarga penderes gula kelapa dan penyadap pinus yang terbantu.
“Bahkan banyak yang sudah jadi sarjana, yang terjadi mereka ini bisa membantu menjadi lokomotif untuk menjadi kekuatan ekonomi tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Ganjar berharap, makin banyak pekerja yang sadar untuk mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan.