BANJARNEGARAKU.COM - Pemkab Purbalingga terus melakukan pendataan masyarakat tidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, Dindukcapil dan Dinsosdalduk-KBPPPA terus melakukan validasi data penduduk miskin dengan melibatkan Puskesmas dan kader kesehatan.
Mereka yang terdata akan mendapatkan dukungan Jaminan Kesehatan nasional (JKN) melalui penyerapan anggaran dari pajak rokok.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Teken Perjanjian Kerjasama Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berikut Selengkapnya
"Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat Purbalingga saat ini adalah tertinggi di wilayah (eks) Karesidenan Banyumas, yaitu mencapai 88,69% atau sekitar 906.353 jiwa dari 1.021.920 jiwa," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM
Bupati menyampaikan hal tersebut dalam rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022, Rabu, 24 Agustus 2022 di Ruang Rapat DPRD
Bupati menambahkan, tahun 2023 Pemkab Purbalingga mentargetkan agar Universal Health Coverage (UHC) atau masyarakat Purbalingga keseluruhan mendapatkan JKN.
Baca Juga: Bupati Harapkan Masyarakat Pelihara Hasil TMMD Sengkuyung Tahap 2, Simak Selengkapnya
Sehingga cakupan 88,69% yang sudah diraih akan ditingkatkan hingga maksimal 95% dari jumlah penduduk Purbalingga.