Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta

- 5 Desember 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi korupsi (ist). Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta
Ilustrasi korupsi (ist). Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta /Papaquino/

Dan hasil penyelidikan, hasilnya adalah ditemukan ketidaksesuaian selisih volume dengan spek. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengkonversi ketidaksesuaian tersebut hingga muncullah angka kerugian negara sebesar Rp 617 juta.

Selain itu, adapun pelanggaran lainnya yaitu memotong jumlah uang bantuan RTLH bagi para penerima yang sudah ada di daftar dari pemerintah. Adapun uang hasil potongan itu dikumpulkan dan diberikan kepada warga lain yang tidak ada di daftar penerima bantuan RTLH.

Kemudian, Polisi menjerat IM dengan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kontroversi Politik Dinasti di DIY Oleh Ade Armando, Ini Respon Raja Kesultanan Yogyakarta

Diketahui, bahwa IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM juga telah lebih dulu dibui karena terbukti korupsi APBDes tahun 2020-2021 sebesar Rp 1 miliar. ***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 5 Desember 2023, dengan judul: Korupsi Mantan Kades Sindang, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta.

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah