Pendaftar KPPS Diberi Keringanan Tarif Tes Kesehatan di Puskesmas, Ini Penjelasan Bupati Tiwi...

- 14 Desember 2023, 02:04 WIB
Pendaftar KPPS Diberi Keringanan Tarif Tes Kesehatan di Puskesmas, Ini Penjelasan Bupati Tiwi.../Prokopim Purbalingga
Pendaftar KPPS Diberi Keringanan Tarif Tes Kesehatan di Puskesmas, Ini Penjelasan Bupati Tiwi.../Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Tarif tes kesehatan di Puskesmas mendapat keringanan. Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi kebijakan keringanan biaya tes kesehatan di Puskesmas bagi pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Sedangkan, komponen biaya tes kesehatan meliputi tes tekanan darah, laboratorium gula darah dan kolesterol, Puskesmas hanya mematok tarif Rp 50.000 dari yang seharusnya sesuai Perbup No 2 tahun 2021 sebesar Rp 70.000.

Baca Juga: Uang untuk Bangun IKN Bisa Dipakai Bangun Jalan di Seluruh Indonesia, Ini Kata Anies Baswedan...

"Tarif Rp 50.000 ini terdiri dari tes gula darah dan kolesterol. Untuk pendaftaran dan tes tekanan darah, gratis. Ini berlaku untuk seluruh Puskesmas se-Purbalingga dan Puskesmas tidak diperkenankan menarik biaya selain itu," kata Bupati Tiwi saat audiensi dengan KPU Purbalingga, Rabu 13 Desember 2023 di Ruang Rapat Bupati.

Ketentuan keringanan ini diberlakukan tanggal 13 Desember 2023 melalui Surat Bupati No 270/22822 kepada Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga. Keringanan ini hanya berlaku di Puskesmas, tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum milik pemerintah maupun swasta serta tidak berlaku bagi klinik kesehatan.

"Keringanan ini merupakan dalam rangka dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai amanat Kemendagri," katanya.

Baca Juga: Dahsyatnya Sayur Favorit 'Popeye', Ini Lima Manfaat Makan Bayam Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x