Dua Pria Pembeli Sabu di Purbalingga, Diringkus Polres Purbalingga....

- 29 Februari 2024, 08:57 WIB
Polres Purbalingga. Dua Pria Pembeli Sabu di Purbalingga, Diringkus Polres Purbalingga....
Polres Purbalingga. Dua Pria Pembeli Sabu di Purbalingga, Diringkus Polres Purbalingga.... /

Tak menunggu lama, setelah tersangka pertama diamankan, kemudian petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pantas Orang Banjarnegara Sehat – Sehat, Ternyata Ini Rahasia Buah-Buahan Ampuh untuk Turunkan Kolesterol

Sedangkan, barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia". Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi.

Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil. Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp. 150 ribu.

Baca Juga: Warga Banjarnegara Pahamlah Yaa? Selain Menurunkan Gula Darah, Ini Manfaat Lain Jalan Kaki Selama Lima Menit

Sementara, Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di purbalingga.pikiran-rakyat.com pada 28 Februari 2024, dengan judul: Polres Purbalingga Ringkus Dua Pria Pembeli Sabu.

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: purbalingga.pikran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah