Disatu sisi, Lesti Kejora pihak dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung III di Banjarnegara Difokuskan Pembangunan Jalan dan Rehab RTLH
Pihaknya juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut kliennya Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.
Editor: M. Alwan Rifai