Berikut daftar kisaran besaran dana pensiun yang akan didapat sesuai golongan:
- Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp3.558.576.
- Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp3.709.104.
- Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp3.866.016.
- Pensiunan PNS golongan IIId: Rp4.029.536.
Demikian kisaran besaran gaji pensiunan saat naik 12 persen sesuai dengan gaji yang ditetapkan.
Demikian informasi tentang ditunggu pencairannya, dana pensiun naik 12 persen meski masih lama.***