Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...

- 15 Oktober 2023, 10:10 WIB
 ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...
ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya... /pixabay/

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

Alasan-alasan perceraian dalam UU Perkawinan tidak diatur secara limitatif. Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

Baca Juga: 25 Contoh Soal Matematika Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka Bilangan Cacah sampai 100.000

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya, Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Optimis Banjarnegara Semakin Maju melalui Pariwisata, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: TikTok @officialpengacaratopbali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah