Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...

- 15 Oktober 2023, 10:10 WIB
 ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...
ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya... /pixabay/

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Berdasarkan PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam)

Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa sepasang suami istri yang mengajukan perceraian di depan sidang Pengadilan harus memenuhi alasan-alasan yang terdapat dalam PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam).

Baca Juga: 35 Contoh Soal Matematika Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Materi Bilangan sampai 10 dan Kunci Jawaban

Hal ini tentunya menjadi penting agar suami ataupun istri tidak dengan mudah berpikir untuk bercerai, terlebih apabila sebenarnya ketika niat untuk bercerai tersebut muncul belum ada alasan yang cukup untuk itu.

Perceraian sekalipun diperkenankan untuk dilakukan, namun sangat penting untuk mempertimbangkan alasan-alasan yang menguatkan, sebab dampak yang nanti akan terjadi dalam perceraian tidak hanya dirasakan oleh mereka yang bercerai.

Akan tetapi terdapat kemungkinan orang lain juga terdampak dari perceraian tersebut, misalnya psikologis anak yang bisa menjadi terganggu akibat perceraian, masalah pengasuhan atau hak wali anak yang kerap menimbulkan pertikaian baru karena adanya perebutan hak asuh anak, dan adanya permasalahan pembagian harta bersama antara suami dan istri.

Baca Juga: 5 Info Rencana Pembangunan Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, Jalan Tol Terpanjang di Jawa

Oleh karena itu, penting untuk dapat berpikir dengan matang dan saksama sebelum melakukan perceraian. Perceraian juga sebaiknya dilakukan di depan sidang pengadilan agar status perceraian menjadi sah sehingga seluruh akibat hukum dari perceraian dapat ditetapkan secara jelas dan tegas oleh Pengadilan.

Dasar Hukum:

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: TikTok @officialpengacaratopbali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah