Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...

- 15 Oktober 2023, 10:10 WIB
 ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...
ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya... /pixabay/

"Dasarnya Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975," kata Advokat Sugiyanto.

Baca Juga: Tahun 2024, Angka Stunting di Purbalingga Ditargetkan Turun di Bawah 10 Persen

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974.

Di laman Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, alasan Perceraian Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam semakin dijelaskan mengenai alasan-alasan yang bisa dijadikan pijakan perceraian pasangan suami istri.

Perkawinan adalah suatu aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum. Dapat diketahui bahwa tidak semua perkawinan dapat berlangsung abadi. Apabila meninjau pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dan Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1001 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), maka dapat dipahami bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah mediasi di antara kedua pihak yang diusahakan oleh Pengadilan gagal.

Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada 5 Tips Atasi Insomnia Agar Tidurmu Lebih Nyaman dan Nyenyak

Perceraian yang dilakukan di depan sidang pengadilan, apabila sepasang suami istri yang mengajukan perceraian tersebut sudah tidak dapat memperbaiki kembali perkawinannya melalui mediasi, dan perceraian merupakan upaya terakhir. Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, yang mengatur bahwa:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Tampak bahwa dengan adanya ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan tersebut menyebabkan dalam pengajuan perceraian, harus terdapat alasan-alasan yang kuat dan cukup, sehingga tampak bahwa sebenarnya proses perceraian sulit untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: TikTok @officialpengacaratopbali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah