Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga Gaza Mengungsi, Warga Gaza: Lebih Baik Mati di Sini
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050 Tahun 1975).
Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2000.
Demikian artikel mengenai "Bisa nggak sih mengajukan perceraian dengan alasan sudah tidak ada kecocokan?" Itu adalah pertanyaan yang mengemuka di dalam video yang diunggah Advokat Sugiyanto di akun TikTok @officialpengacaratopbali.***