Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Penjelasan Yai Eman Sulaeman tentang LGBT-5

- 14 November 2023, 22:21 WIB
Kontroversi tentang LGBT
Kontroversi tentang LGBT /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM - Pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat. Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

Menurut Eman Sulaeman, KUHP baru disatu sisi memang telah mengakomodasi aspirasi umat Islam dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana bukan saja telah memidana perzinaan fornication (zina muhshan) tapi juga memidana adultery (ghoiru muhshan).

Baca Juga: Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial – 1

Dengan rumusan baru ini diharapkan dapat mengeliminasi kebebasan seksual di kalangan remaja, yang dampak sosial dan psikologinya sangat berat.

3.Tidak Dikriminalisasinya Delik LGBT

KUHP baru, sebagaimana KUHP lama, sama sekali tidak mengatur tentang LGBT.

Padahal perilaku LGBT atau homoseksual adalah bentuk pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia khususnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x