Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama –

- 14 November 2023, 22:12 WIB
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

BANJARNEGARAKU.COM – Kontraversi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru membuat opini yang bervariasi. Pasal-pasal dalam delik kesusilaan ternyata menimbulkan peredebatan.Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru.

Permasalahan ini dibahas tuntas oleh Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

Menurut Eman Sulaeman, KUHP baru disatu sisi memang telah mengakomodasi aspirasi umat Islam dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana bukan saja telah memidana perzinaan fornication (zina muhshan) tapi juga memidana adultery (ghoiru muhshan).

Baca Juga: Gelora Sumpah Pemuda di Yafiki, Mantap Cetak Generasi Unggul dengan Qur’an

Dengan rumusan baru ini diharapkan dapat mengeliminasi kebebasan seksual di kalangan remaja, yang dampak sosial dan psikologinya sangat berat.

Bagaimana dengan pandangan agama Islam, Yahudi, dan Kristen?

Tiga agama besar; Islam, Yahudi dan Kristen memandang hubungan seksual di luar nikah, baik adultery maupun fornication sebagai perbuatan yang sangat keji, jahat dan merupakan dosa yang sangat besar. Ketiga agama tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Perjanjian Lama (kitab sucinya agama Yahudi) menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yakni dibunuh (Imamat 20 : 10-11), dibakar hingga mati  (Imamat 20 : 14) dan dihukum rajam dengan batu hingga mati (Ulangan 20 :23-24).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x