Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama –

- 14 November 2023, 22:12 WIB
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

Hal ini bukan saja bertentangan dengan hukum Islam dan hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sangat bertentangan dengan akal sehat.

Perzinaan yang sekali saja dilakukan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara, sementara kumpul kebo atau hidup satu rumah sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah malah ancaman hukumannya cuma separohnya, itupun deliknya aduan. Padahal kumpul kebo bisa melakukan perzinaan berkali-kali atau perzinaan berlanjut.

Sangat janggal jika tindak pidana berlanjut ancaman hukumannya lebih ringan bahkan separuhnya dari pada tindak pidana yang dilakukan hanya sekali.

Rumusan yang seperti ini jelas bertentangan dengan keadilan dan akan menjadi faktor kriminogen, bahkan boleh jadi kedepan perbuatan kumpul kebo akan menjadi trend baru yang akan melecehkan lembaga perkawinan.

Demikian informasi tentang menguak isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: begini pandangan 3 agama – 4.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah