Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Mengungkap Misteri Kematian Mendadak Akibat Gangguan Jantung, Ada Dua Penyebabnya
3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Rumusan Pasal ini hampir mirip dengan Pasal Perzinaan, bedanya delik Kumpul kebo sanksi hukumannya lebih ringan daripada delik Perzinaan. Jika delik perzinaan ancaman maksimalnya 1 tahun penjara, sedangkan delik Kumpul Kebo ancaman maksimalnya 6 bulan penjara (separohnya).