Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama –

- 14 November 2023, 22:12 WIB
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama
Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Yai Eman Sulaeman: Begini Pandangan 3 Agama /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

Menurut ajaran Nasrani, zina akan berdampak keji terhadap pelakunya.

Baca Juga: Orang Banjarnegara Stop Makan Larut Malam, 5 Bahaya Mengancam Salah Satunya...  

Paus berkata dalam suratnya yang pertama kepada jemaat, “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.”  (Kor 6:18).

Paulus menegaskan bahwa pelaku zina bukan termasuk pewaris kerajaan Kristus, “Karena ingatlah ini baik-baik : tidak ada orang sundal, orang cemar atau orang serakah, artinya penyembah berhala, yang mendapat bagian di dalam kerajaan Kristus dan Allah.”  (Ef 5:5).

Dalam Islam yang dilarang bukan hanya pada perbuatan zinanya, tetapi segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan dorongan seksual yang akan menghantar seseorang (mendekati) perbuatan zina pun dilarang.

Jangankan berbuat zina, melakukan perbuatan apa saja yang biasanya menjadi pendahuluan atau bisa mengarah pada perzinaan adalah termasuk pada perbuatan kotor yang melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku perzinaan. Untuk pelaku yang masih lajang (belum kawin; zina ghoiru muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya di jilid (cambuk) sebanyak seratus kali  dan diasingkan selama satu tahun. 

Sedangkan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan (zina muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya dirajam (dilempari batu) hingga mati. 

Dengan demikian rumusan delik perzinaan dalam KUHP baru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam, sekaligus sebagai nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.

2.Delik Kumpul Kebo

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah