Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, LGBT Tak Tersentuh di KUHP ini Pandangan Bebe

- 14 November 2023, 22:28 WIB
Heboh tentang LGBT di KUHP baru
Heboh tentang LGBT di KUHP baru /Dwi Widiyastuti/litbang.kemendagri.go.id

"Mereka itu adalah orang-orang yang perlu diberi pelayanan kesehatan jiwa berdasar UU No 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa."

Eman Sulaeman menyitir pernyataan neuro-psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar, bahwa LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir.

"Pasti ada kejadian yang membuat seseorang menjadi LGBT," kata Ihsan Gumilar dalam Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT, Kementerian PPPA, di Jakarta, Senin (30 Januari 2018).

Pandangan Agama

Islam

Dalam pandangan agama, lanjut Eman Sulaeman, praktik LGBT sangat dikecam dan dianggap termasuk dosa besar oleh agama-agama yang berlaku di Indonesia.

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual (apapun bentuknya) hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah terikat perkawinan dan perkawinan menurut  UU No 1 Tahun 1974 hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Oleh karena itu dalam pandangan Islam, homoseksual merupakan perbuatan keji dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT paling mulia.

"Perzianaan adalah perbuatan dosa yang sudah ada seusia peradaban manusia. Islam memandang perzinaan sebagai dosa yang sangat keji dan jalan sesat. Namun Al-Qur’an hanya melarang perzinaan pada beberapa ayat saja," ujarnya.

Tetapi terhadap perbuatan homoseksual, Alquran memberikan perhatian serius dan mengisahkannya secara panjang dalam banyak ayat, yakni kisah umatnya Nabi Luth, yang mempraktikkan gaya kehidupan homoseksual, yang belum pernah ada pada masa sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah