Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, LGBT Tak Tersentuh di KUHP ini Pandangan Bebe

- 14 November 2023, 22:28 WIB
Heboh tentang LGBT di KUHP baru
Heboh tentang LGBT di KUHP baru /Dwi Widiyastuti/litbang.kemendagri.go.id

BANJARNEGARAKU.COM – LGBT pada UU No. 1 tentang KUHP Kontraversial tak tersentuh. Padahal komunitas tersebut menjadi sorotan masyarakat dan berbagai agama.

Perilaku yang ada dalam komunitas tersebut menjadi perdebatan juga dikalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

Beberapa agama juga mendiskusikan tentang LGBT ini dengan serius karena menyangkut masa depan anak bangsa dan masyarakat Indonesia.

Melansir PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH menyatakan bahwa gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK.

Baca Juga: Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Pelaku Zina Aman dari Jeratan Hukum – 2

"Jadi LGBT = OMDK," tegas Eman Sulaeman saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

LGBT = ODMK, maksudnya apa itu?

Menyitir PDSKJI, Eman Sulaeman menjelaskan bahwa, gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK (Orang Dalam Masalah Kejiwaan).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x