Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, LGBT Tak Tersentuh di KUHP ini Pandangan Bebe

- 14 November 2023, 22:28 WIB
Heboh tentang LGBT di KUHP baru
Heboh tentang LGBT di KUHP baru /Dwi Widiyastuti/litbang.kemendagri.go.id

Sehingga kaumnya Nabi Luth yang homoseksual langsung diadzab oleh Allah SWT dengan cara diputar-balikkan buminya dan dihujani batu panas dari langit, sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Hud ayat 81-82.

"Jadi dalam pandangan Islam, LGBT atau homoseksual adalah termasuk perbuatan zina dengan pemberatan yang hukumannya adalah hukuman mati."

Baca Juga: Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Eman Sulaeman: Bahaya beri Peluang untuk .-3

Kristen

Agama Kristen juga memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku LGBT : “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri” [Imamat, 20: 13].

Hindu

Agama Hindu menganggap homoseksual sebagai perilaku seks yang menyimpang (Ketut Merta Muou, “Homoseksual Bertentangan dengan Dharma”, http: www.kompasiana.com ).

Buddha juga telah menetapkan bahwa penyimpangan seksual termasuk ajaran Pancasila Buddhis (lima sila) yang harus dihindari. (Sri Dhammananda, Keyakinan Umat Buddha, {T.tp. : Yayasan Penerbit Karaniya, 2007}, cet. ke-5, hlm. 235).

"Oleh karena LGBT merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974, yang berlaku untuk semua agama. Maka LGBT adalah perbuatan ilegal atau melanggar hukum. Bagaimana mungkin perbuatan ilegal dapat dikatakan sebagai kodrat dan bagian dari HAM?"

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah