Sehingga kaumnya Nabi Luth yang homoseksual langsung diadzab oleh Allah SWT dengan cara diputar-balikkan buminya dan dihujani batu panas dari langit, sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Hud ayat 81-82.
"Jadi dalam pandangan Islam, LGBT atau homoseksual adalah termasuk perbuatan zina dengan pemberatan yang hukumannya adalah hukuman mati."
Kristen
Agama Kristen juga memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku LGBT : “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri” [Imamat, 20: 13].
Hindu
Agama Hindu menganggap homoseksual sebagai perilaku seks yang menyimpang (Ketut Merta Muou, “Homoseksual Bertentangan dengan Dharma”, http: www.kompasiana.com ).
Buddha juga telah menetapkan bahwa penyimpangan seksual termasuk ajaran Pancasila Buddhis (lima sila) yang harus dihindari. (Sri Dhammananda, Keyakinan Umat Buddha, {T.tp. : Yayasan Penerbit Karaniya, 2007}, cet. ke-5, hlm. 235).
"Oleh karena LGBT merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974, yang berlaku untuk semua agama. Maka LGBT adalah perbuatan ilegal atau melanggar hukum. Bagaimana mungkin perbuatan ilegal dapat dikatakan sebagai kodrat dan bagian dari HAM?"