Baca Juga: Pria Vietnam Lima Bulan Sakit Kepala Ternyata Ada Sumpit di Kepalanya
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalonan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan tugas pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tidak terlepas dari Tugas dan Kewenangan Kejaksaan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana, termasuk eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang dirampas untuk dimusnahkan seperti kegiatan yang dilaksanakan saat ini.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Polres Pekalongan Kota yang diwakili dari Reskrim dan Res Narkoba, Kepala BNN Kabupaten Batang Suryanto Padmadi Rahardjo, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kota Pekalongan serta dihadiri para Kasi/Kasubagbin dan seluruh Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, ujar Yas. Zebua.***