BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal tahapan, saat ini membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Adapun pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 akan diatur dalam ketentuan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Sedangkan, syarat utama bagi para pendaftar KPPS adalah memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Sebelum mendaftar, calon petugas KPPS harus melengkapi sejumlah persyaratan. Petugas KPPS nantinya akan bekerja selama sebulan pada saat Pemilu 2024.
Meskipun bekerja hanya satu bulan, namun pekerjaan petugas KPPS sangat berat, dan harus memiliki stamina yang bagus.
Berikut ini syarat dan gaji untuk menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang. Bagi pendaftar harus segera menyiapkan syarat pendaftarannya.
Syarat daftar KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun