31 Perkara Pidana Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- 6 Desember 2023, 19:58 WIB
31 Perkara Pidana Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti
31 Perkara Pidana Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti /Kejari Kota Pekalongan

BANJARNEGARAKU.COM -  PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, kegiatan yang berlangsung pada Rabu  6 Desember 2023.

Kegiatan bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan kegiatan kedua yang berlangsung pada tahun 2023 ini.

"Ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti semester II, setelah sebelumnya pemusnahan barang bukti semester I digelar pada bulan Juli tahun 2023," jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua kepada banjarnegaraku.com melalui pesan singkat whatsapp.

Baca Juga: Waspada Penyakit Baru Pneumonia Mycoplasma, Gejala Penyebaran dan Pencegahannya

Masih dijelaskan Yasozisokhi Zebua, dalam laporannya menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti semester II Tahun 2023 ini berasal dari barang bukti tindak pidana periode bulan Juli sampai dengan bukan November 2023, mengingat perkara untuk bulan Desember masih dalam proses penuntutan atau proses persidangan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan barang bukti tindak pidana yang telah ada putusan pengadilan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara perkara yang masih dalam proses persidangan termasuk yang masih upaya hukum banding maupun kasasi masih belum dapat dieksekusi termasuk barang bukti dalam perkara tersebut.

Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 31 perkara pidana, dengan rincian 12 perkara narkotika, 9 perkara psikotropika, 2 perkara perjudian, 3 perkara UU darurat, 3 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara pengeroyokan, dimana barang bukti lebih didominasi dari perkara narkotika yaitu sebanyak 27 paket sabu, 5 paket daun ganja, 9 buah HP.

31 Perkara Pidana Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti
31 Perkara Pidana Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Pekalongan

Terdapat juga barang bukti perkara psikotropika atau jenis obat obatan berupa alprazolam sebanyak 53 butir, hexymer sebanyak 112 butir, dextromethorphan 166 butir, yarindo 89 butir, riklona 195 butir, zipras 30 butir dan tramadol 12,5 butir serta barang bukti lainnya seperti serbuk bahan peledak dari perkara UU darurat dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Kota Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x