Jadi, demikian Wisnu menyimpulkan, sepanjang KPM PKH merasa telah menunaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka tidak perlu khawatir bansosnya akan dicabut.
"Jenjang kepesertaan PKH maksimal sampai 5 tahun dan Kemensos RI telah, sedang dan akan terus mengupayakan para penerima manfaat bisa graduasi tepat waktu. Dan kami, Komisi VIII DPR, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain," tandas Wisnu yang pernah dinobatkan sebagai Tokoh Inpiratif Jateng 2023.
Demikian artikel mengenai pernyataan Wisnu Wijaya, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS yang menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau KPM Bansos PKH tidak bisa dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab hanya karena beda pilihan politik atau motif politik.*