Wisnu Wijaya Daftar KPM Bansos PKH Tak Bisa Dicabut karena Beda Pilihan Politik

- 23 Januari 2024, 21:00 WIB
Wisnu Wijaya
Wisnu Wijaya /Ali Arifin/

 

BANJARNEGARAKU.COM - SEMARANG -  Wisnu Wijaya, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS meminta para Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau KPM Bansos PKH tetap tenang dan tidak takut ancaman oknum tidak bertanggungjawab yang akan mencabut dari daftar KPM Bansos PKH.

"Daftar KPM Bansos PKH tak bisa dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab hanya karena beda pilihan politik atau motif politik. Sebab, kewenangan pencabutan KPM bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). Saya minta agar para KPM Bansos PKH tidak perlu khawatir apalagi takut semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akan mencabut dari daftar KPM Bansos PKH," tegasnya.

Wisnu Wijaya mengatakan banyak memperoleh aduan dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau KPM Bansos PKH. Menurut Wisnu Wijaya, para KPM Bansos PKH melapor kepada dirinya karena diintimidasi oleh sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut dengan alasan beda pilihan atau motif politik.

"Selain dari KPM Bansos PKH, aduan serupa juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)," ujar Wisnu Wijaya.

Menurut dia, mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

"Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain."

Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri.

Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wisnu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x