BANJARNEGARAKU.COM - Kementrian Pertahanan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Selasa 23 Januari 2023 gegara mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada sebuah postingan di media sosial pada (21/1) yang kemudian dihapus setelah beberapa saat tayang.
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 mengguncangkan panggung politik dengan melaporkan Kementerian Pertahanan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan ini dipicu oleh unggahan kontroversial di akun resmi media sosial Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar #PrabowoGibran2024. Pihak yang melaporkan menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam mendukung pasangan calon tertentu adalah tindakan yang melanggar undang-undang pemilu.
Baca Juga: Anies Baswedan Dimarahi Surya Paloh Gara-gara Elektabilitas Mandeg, Yuk Cek Faktanya
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa akun media sosial Kementerian Pertahanan seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk kepentingan kampanye politik.
Ibnu mengklaim bahwa unggahan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Taring Bawaslu Diuji
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 juga membawa bukti-bukti tangkapan layar unggahan tersebut dan kajian terkait peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.
Mereka menuntut agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membatalkan pencalonan pasangan calon tertentu, melainkan untuk menguji efektivitas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Megawati Ulang Tahun ke-77: Jokowi Kirim Karangan Bunga, Upaya 'Rujuk'?