Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai kasus ini bukan hanya sebagai pelanggaran administratif, melainkan juga sebagai pelanggaran struktural karena Kementerian Pertahanan masih bersifat militer.
Ia menduga adanya indikasi perintah dari Menteri Pertahanan dan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai komando tertinggi dalam kementerian tersebut.
Dalam konteks tanggung jawab, perwakilan dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menyoroti bahwa menteri yang terlibat dalam dugaan kecurangan pemilu melalui akun media sosial milik pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab paling tinggi terletak pada menteri tersebut, dan jika perlu, Presiden Joko Widodo sebagai kepala tertinggi dari seluruh kementerian di Indonesia juga harus mempertanggungjawabkan situasi ini.
Baca Juga: Gara-Gara Hilirisasi, Gibran Heran Ditertawakan Kubu Sebelah, Ini Menyepelekan, Gak Boleh....
Kontroversi ini menjadi sorotan dalam menjaga netralitas di tengah kompetisi Pemilu 2024, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Sementara Bawaslu diuji untuk merespons dengan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam mengawasi perilaku institusi pemerintah selama masa kampanye politik.***