Apa Hukumnya Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

7 April 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan. Hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?/pixabay/ifd_Photography /

BANJARNEGARAKU - Para ibu ketika membuat masakan untuk buka puasa ataupun sahur, dipastikan akan mencicipi masakanya.

Apa hukumnya mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?.

Puasanya akan menjadi batal atau tidak, ingin tahu jawabannya? Simak ulasan dari Buya Yahya berikut ini.

Baca Juga: Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022, Berikut Informasi Selengkapnya

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Buku Fiqih Praktis karya Buya Yahya yang diunggah dalam laman albahjah.or.id pada 29 Maret 2021. Dalam buku tersebut dijelaskan pengertian puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Kemudian apa hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan dan tidak dilarang.

Akan tetapi, ada hal yang harus diperhatikan seperti mencicipi makanannya tidak boleh terlalu banyak dan tidak boleh menelannya.

Baca Juga: Perusakan Hutan Akibatkan Longsor Terus Terjadi di Jalur Siregol, Ini Penyebabnya

Hukumnya mubah apabila seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.

Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa, hal yang demikian itu juga bukan pekerjaan yang makruh.

Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang mendapat hukum mubah saat mencicipi masakan di saat menjalankan puasa Ramadhan.

Namun, ini juga berlaku bagi siapapun yang sedang memasak. Dan tetap dengan catatan tidak boleh menelannya.

Baca Juga: 10 Hasil Pertanian, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 52

Untuk diketahui, memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang ada dalam tubuh manusia merupakan salah satu penyebab yang bisa membatalkan puasa.

Adapun lubang tersebut diantaranya, mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang untuk buang air besar. Namun, hal ini juga ada definisi-definisinya sendiri. Lebih lengkapnya bisa dibaca di buku ‘Fiqih Praktis’ karya Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum seseorang yang mencicipi makanan saat menjalankan puasa Ramadhan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler