Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?

21 Februari 2024, 06:05 WIB
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi? /Pexels.com/@Thirdman

BANJARNEGARAKU.COM - Hukum menunda qodho' puasa Ramadan tanpa udzur dan kemudian masuk Ramadan lagi adalah suatu permasalahan yang penting dalam fiqh Islam.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari akun media sosial Instagram @indonesiabertauhidofficial, Syaikh bin Baz rahimahullahu telah memberikan penjelasan yang penting terkait masalah ini, yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi umat Islam.

Bagi yang belum memahami, ini adalah penjelasan lebih rinci.

Baca Juga: Ombrophobia: Mengapa Beberapa Orang Merasa Takut saat Hujan Tiba?

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa puasa Ramadan adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim Baligh dan sehat secara fisik dan mental.

Ketika seseorang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu seperti sakit atau perjalanan, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya setelah bulan Ramadan berakhir. Ini disebut dengan qodho' puasa Ramadan.

Namun, jika seseorang sengaja menunda qodho' puasa Ramadan hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah dalam syariat, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban agama.

Baca Juga: Boleh Nggak Sih Minum Air Hujan secara Langsung? Perlukah Kita Waspada?

Dalam kasus seperti ini, Syaikh bin Baz rahimahullahu memberikan tiga kesimpulan yang penting:

1. Bertaubat kepada Allah:

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah sengaja menunda qodho' puasa Ramadan tanpa alasan yang sah adalah bertaubat kepada Allah SWT.

Taubat adalah langkah penting dalam Islam yang mengharuskan seseorang menyesali perbuatannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan.

2. Mengqodho' puasa:

Selanjutnya, orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengqodho' puasa yang tertunda tersebut.

Ini berarti mereka harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan berpuasa pada hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan.

3. Memberi fidyah:

Selain mengqodho' puasa, orang tersebut juga wajib memberi fidyah kepada orang miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang tertunda tersebut.

Fidyah adalah pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena alasan tertentu.

Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Baca Juga: Minum Es Teh Setelah Makan Tidak Baik untuk Kesehatan, Benarkah?

Sementara itu, bagi seseorang yang memiliki udzur sah yang menghalangi mereka untuk mengqodho' puasa Ramadan tepat waktu, seperti haid dan nifas, sehingga sulit untuk berpuasa, mereka tidak akan dikenai kewajiban memberi fidyah.

Mereka hanya perlu mengqodho' puasa yang tertunda sesuai dengan kemampuan mereka.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menunda qodho' puasa Ramadan tanpa udzur syar'i dan kemudian masuk ke Ramadan berikutnya adalah tindakan yang memerlukan pertobatan, penggantian puasa yang tertunda, dan memberi fidyah kepada orang miskin.

Namun, bagi mereka yang memiliki udzur sah, mereka hanya perlu mengqodho' puasa tanpa kewajiban memberi fidyah.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dan mematuhi aturan-aturan syariat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabertauhidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler