Bagaimana Hukum dan Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita, Berikut Selengkapnya

- 28 Maret 2022, 12:56 WIB
ilustrasi - Doa ziarah kubur menjelang Bulan Puasa Ramadhan 1443 H/2022 lengkap tulisan latin, artinya, dan tata cara dzikir sesuai ajaran Rasulullah.
ilustrasi - Doa ziarah kubur menjelang Bulan Puasa Ramadhan 1443 H/2022 lengkap tulisan latin, artinya, dan tata cara dzikir sesuai ajaran Rasulullah. /PEXELS/Arina Krasikova

BANJARNEGARAKU – Ziarah kubur merupakan salah satu amal yang dianjurkan Rasulullah SAW. 

Dengan melakukannya ziarah kubur, seorang muslim diharapkan akan lebih mengingat kematian dan mendoakan para penghuni kubur atau orang yang sudah meninggal dunia. 

Ada beberapa pendapat di masyarakat yang menyebut amalan ini hanya diperuntukkan bagi pria.

Baca Juga: Lengkap, Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1443 Hijriah

Bagaimana hukum sebenarnya dari ziarah kubur bagi wanita, apa saja yang harus diperhatikan oleh wanita jika akan melakukan ziarah kubur.

Ziarah kubur dibolehkan bagi wanita ataupun pria, amalan ini sebenarnya sempat dilarang Nabi Muhammad SAW, tapi kemudian Rasulullah membolehkan dan menganjurkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً

“Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah karena di dalamnya terdapat peringatan.” (HR Muslim). 

Baca Juga: Hukum, Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur sebelum Ramadhan, Begini Kata para Ustadz

Adab ziarah kubur yang harus diperhatikan oleh wanita atau muslimah, wanita yang ingin berziarah kubur dianjurkan untuk tetap menjaga adab dalam ziarah kubur. 

Beberapa adab itu yakni, tetap memperhatikan adab keluar rumah bagi wanita, tidak berkerumun dengan kelompok pria yang bukan mahram, tidak melakukan hal yang dilarang seperti berkabung dengan meratapinya.

Kemudian berniat berbuat baik kepada ahli kubur dengan mendoakannya, menjadikan ziarah sebagai upaya untuk mendapatkan pelajaran untuk menjadi lebih baik, tidak menjadikan ziarah sebagai alasan untuk terus bersedih.

Baca Juga: Doa Sepanjang Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Amalkan selama Bulan Ramadhan

Lantas apa hukum ziarah kubur untuk wanita yang sedang haid? 

Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh menjelaskan, dibolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk berziarah kubur, namun orang tersebut harus tetap memperhatikan adab dalam berziarah kubur. 

“Makam tersebut bukan masjid, oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk berziarah, tetapi dia menahan diri dari membaca Alquran saat dia sedang menstruasi tau hais,”katanya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah