Hukum melaksanakan salat Id adalah sunah muakad. Sebab Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.***
Hukum melaksanakan salat Id adalah sunah muakad. Sebab Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.***
Editor: Dimas D. Pradikta
Sumber: Muhammadiyah.or.id