Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana menyelesaikan persoalan ini?
Baca Juga: Atalia Praratya Meneteskan Air Mata Saat Hadiri Wisuda Zara di SMA 3 Bandung, Simak Selengkapnya
Pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai isthitha’ah (kemampuan). Allah Swt berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS. Ali Imran, 3: 97].
Baca Juga: Ekslusif! Jumpa Galang Tegak Gembira Pramuka Klampok Banjarnegara, Simak Kegiatan Selengkapnya
Orang yang memakai jasa talangan haji belum bisa dikategorikan sebagai orang yang isthitha’ah.
Sebab ia memaksakan diri dengan mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain.
Dengan memakai dana talangan haji dikhawatirkan akan menyusahkan dirinya sendiri.
Memang dengan dana talangan haji terdapat kebaikan, namun kemudaratannya juga tidak sedikit.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD di Kecamatan Rakit Serbu Dieng, Berikut Penelusuran Selengkapnya