Dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa lebih baik menghindari kemudaratan daripada mendatangkan kemanfaatan. Bahkan umat Islam diperintahkan agar waspada terhadap setiap potensi kemudaratan (sadd al-dzariah).
Karenanya, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika seseorang belum mempunyai biaya, maka tidak wajib hukumnya menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Rambut Rontok Ketika Haid Wajib Disucikan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Tidak perlu berutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban.
Lebih baik menabung agar jika kelak Allah memberikan kesempatan kepada kita untuk pergi ke Baitullah, kita dapat beribadah dengan batin yang lebih tenang, tentram, dan khusyuk.
Demikian artikel tentang bolehkah hukum dana talangan haji dari bank, semoga menambah wawasan dan khasanah keislaman kita, semoga Allah memudahkan segala niat baik kita amin.***