Bolehkah Hukum Dana Talangan Haji dari Bank, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 18 Juni 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Hukum Dana Talangan Haji dari Bank, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi - Bolehkah Hukum Dana Talangan Haji dari Bank, Berikut Penjelasan Selengkapnya /pixabay.com/ODIEN

BANJARNEGARAKU - Dalam hal ibadah, khususnya ibadah haji kerap dikaitkan dengan adanya produk yang bernama Talangan Haji yang diberlakukan di Bank syariah di Indonesia.

Yang mana talangan haji dianggap sebagai salah satu solusi dengan kata lain bisa memfasilitasi keluhan masyarakat yang merasa terbebani bukan hanya oleh biaya perjalanan haji yang saat ini kian mahal, dan juga panjangnya antrian pendaftar calon jamaah haji.

Apakah anda termasuk didalamnya yang memakai jasa talangan haji untuk bisa mendaftar dan mendapat kuota haji.

Baca Juga: Sepuluh Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara Ikuti Asessment Wawancara, Berikut Selengkapnya

Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima dimana sangat didambakan oleh insan muslim untuk bisa ke tanah suci.

Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang harus dijalani selama proses ibadah di tanah suci.

Bolehkah hukum dana talangan haji dari bank, yang banjarnegaraku.com lansir dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: 4 Jenis Passing Bola Basket, Soal Ulangan PJOK Kelas 6 SD MI Semester 1 Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Masyarakat nampak antusias dengan inovasi dari dunia perbankan soal dana talangan haji yang biasa disebut dengan “qardl” atau pinjaman.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x