Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Selengkapnya

- 27 Juni 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Simak Selengkapnya
Ilustrasi - Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Simak Selengkapnya /Pexels/Moaz Tobok

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Baca Juga: Mengenal Wisata New Zealand of Java Beserta Harga Tiket Masuk, Inilah Menggala Ranch Selengkapnya

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Fatwa MUI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x