Hadits tersebut menceritakan tentang kisah Perang Khaibar yang di dalamnya terdapat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay.
Kemudian Nabi Muhammad SAW mengadakan walimah dan memerintahkan para sahabat untuk membawa makanan apapun yang mereka miliki, baik itu kurma, keju, minyak samin, dan lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ
“Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari.” Kemudian para sahabat berdatangan dengan membawa apa yang mereka miliki. Anas bercerita:
Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya
وَبَسَطَ نِطَعًا قَالَ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالْأَقِطِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering/keju, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah SAW.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi (w 676 H) menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk membantunya dalam menyelenggarakan walimah.