Berikut ini ulasan selengkapnya dilansir laman @mui.or.id.
Walimatul urs atau resepsi pernikahan merupakan hal yang dianjurkan syariat bagi pasangan suami istri yang telah melakukan akad nikah.
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Adapun tujuan diadakannya walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.
Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah islamiyah di masyarakat.
Mengapa walimah dikatakan sebagai salah satu sarana untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah?
Fakta itu setidaknya tersurat dari sejumlah riwayat. Diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW beserta para sahabat saling bergotong royong untuk membantu shahibul walimah (orang yang mengadakan walimah).
Di antaranya terdapat dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA.