Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung.
Baca Juga: Mengatasi Kulit Kering saat Puasa, Sepuluh Buah Ini Dianjurkan Dikonsumsi
Namun, jika mengorek telinga sampai jauh dengan sengaja, maka mayoritas menyebutkan hal tersebut bisa membatalkan puasa, hal tersebut menurut ulama Imam Syafi'i.
Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali, kedua ulama ini memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya hingga masuk ke dalam.
Dalam Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Baca Juga: Keutamaan Melakukan Sholat Tarawih Malam Ke 6 Ramadhan
Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kita Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab mesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"
Menurut pendapat Mazhab Imam Syafi'i, jika seseorang secara sadar mengorek telinga dan mengupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.
Namun jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukum puasanya batal.