Program Rehab, Cara Tepat Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Selengkapnya

6 April 2022, 07:19 WIB
Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS /

BANJARNEGARAKU - Program Rencana Pembayaran Bertahap atau program Rehab, cara tepat atasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pada inovasi baru ini, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.

Baca Juga: Stoicism, Filosofi untuk Hidup yang Tenang, Bebas dari Beban Pikiran dan Bahagia

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Debbie Nianta Musigiasari menuturkan, hadirnya program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Adapun beberapa syarat untuk mendaftar pogram Rehab diantaranya:

Peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan).

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Baca Juga: 10 Aktivitas Ekonomi Daerah Pantai, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 34 dan 35

"Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tutur Debbie

Terkait mekanisme pendaftaran, Debbie menjelaskan bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program Rehab.

Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

"Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” tambah Debbie.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler