PMK Masuk Banjarnegara, Berikut Langkah dan Strategi Pemerintah

16 Mei 2022, 18:40 WIB
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin saat press release di Pringgitan Rumah Dinas Bupati tentang PMK pada Senin 16 Mei 2022 /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BANJARNEGARAKU – 14 ekor sapi dinyatakan positif mengidap Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di desa Karangjambe, Kecamatan Wanadadi.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak panic terhadap temuan tersebut, mengingat PMK tidak menular kepada manusia.

Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin mengatakan, adanya temuan hewan ternak di Banjarnegara yang positif PMK ini harus disikapi dengan bijak.

Baca Juga: Teror Pocong di Kecamatan Pandanarum Banjarnegara, Berikut Himbauan Camat Sagiyo

“Saat ini, petugas secara intensif tengah melakukan penanganan terhadap hewan tersebut, kesembuhan penyakit ini cukup baik dengan penanganan yang tepat dan pengawasan petugas,” katanya, saat press release di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, pada Senin 16 Mei 2022.

Lebih jauh dia menjelaskan, PMK termasuk penyakit yang menular pada hewan, tetapi tidak menular atau bersiko terhadap kesehatan manusia.

Dikatakan, daging hewan yang terjangkit juga aman dikonsumsi, terkecuali tulang, kulit, jeroan dan bagian lain yang terkontaminasi seperti lidah dan bagian sekitar mulut.

Baca Juga: Naas! Satu Rumah di Wanadadi Banjarnegara Nyaris Habis Dilalap si Jago Merah, Begini Kronologis Kejadiannya

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik berlebihan, sebab masalah ini sudah dalam penanganan dan pengawasan serta pengendalian oleh petugas,” lanjut Syamsudin.

Menyikapi hal tersebut Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini seperti penutupan pasar hewan.

“Seluruh pasar hewan besar maupuan kecil di wilayah Kabupaten Banjarnegara mulai Senin, 16 Mei 2022 ditutup untuk mencegah penyebaran penyakit dan sterilisasi lokasi,” paparnya.

Baca Juga: Breaking News! Warga Pandanarum Banjarnegara Digegerkan Teror Pocong, Berikut Esklusif Penelusuranya

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga membentuk gugus tugas dari beberapa OPD terkait, membentuk posko di Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara.

Selain itu, pembatasi lalu lintas ternak dengan melarang pemasukan ternak dari wilayah terjangkit ke Banjarnegara dan tidak mengeluarkan ternak yang sakit keluar daerah.

“Segera lapor ke petugas apabila dijumpai ternak sakit yang mengarah pada ciri-ciri PMK ke nomor call center (0286) 592 833 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan dari petugas,” pungkas Syamsudin.***

 



 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler