Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Banjarnegara, Masuki Tahap Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang

14 Juni 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi Persidangan - Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Banjarnegara, Masuki Tahap Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang/Pixabay / /

BANJARNEGARAKU - Perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Banjarnegara, memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pelaku atas nama SR (52 Tahun) selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, kasusnya kini memasuki tahap persidangan.

Prsidangan perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Banjarnegara, berlangsung di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.

Baca Juga: Penyidik Kejari Banjarnegara Tahan Mantan Pejabat PDAM, Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Begini Selengkapnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menerangkan, sidang perdana digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang digelar pada Selasa, 14 Juni 2022.

Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Joko Saptono SH MH bersama dua hakim anggota dalam perkara tersebut.

Terdakwa SR (52 Tahun) merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara,

SR (52 Tahun) menjadi terdakwa dalam perkara ini, terkait dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pembelian pipa dan aksesoris.

Baca Juga: Pancasila Merupakan Ideologi yang Nyata, Ini Kata Budayawan Agus Sukoco

Dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai pada PDAM Banjarnegara, yang tidak disetorkan atau tidak dibayarkan dari tahun 2016 sampai tahun 2017.

Diketahui bahwa PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.

Baca Juga: Ivan Gunawan dan Desy Ratnasari Kencan Bareng, Netizen Doakan Mereka Berjodoh

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tugas terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun terdakwa SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek.

Namun terdakwa SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak.

Baca Juga: Amalkan! Puasa Ayyamul Bidh Berikut Tata Cara, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut dalam pemeriksaan di penyidikan mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara  sebesar Rp. 126.675.968,- sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Pemenang dalam Permainan Menarik dan Mendorong, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 3 SD MI

Seperti diketahui terdakwa SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- saat proses penyidikan sesaat sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH melanjutkan, persidangan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas-IA Semarang akan melanjutkan pekan depan, Selasa 21 Juni 2022.

Sekaligus penunjukkan Penasihat Hukum terhadap terdakwa serta kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler