Paska Roy Suryo Diperiksa Selama 12 Jam, Kondisinya Lemah hingga Pakai Kursi Roda, Berikut Selengkapnya

24 Juli 2022, 07:23 WIB
Foto Roy Suryo saat di Mapolda Metro Jaya /PMJ News/ Fajar

BANJARNEGARAKU.COM - Paska menjalani pemerksaan selama 12 jam, kondisi Roy Suryo mantan Menpora ini lemah hingga memakai kursi roda.

Dari hasil pemeriksaan Roy Suryo belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan mengatakan alasan Roy Suryo belum ditahan karena kondisinya sedang sakit.

Baca Juga: Hati-hati! Sholat Menjadi Tidak Sah, Ada Hal yang Dilakukan Belum Benar, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Tidak ditahan (karena) sakit,' ujarnya Sabtu, 23 Juli 2022.

Selepas pemeriksaan Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga harus menggunakan kursi roda.

Dirinya usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB hingga sekitar 22.18 WIB.

Karena pemeriksaan berlangsung lama, Roy Suryo juga sempat dipapah oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution ketika menuju mobil.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Perjuangkan Rekrutmen PPPK Khusus Tenaga Kesehatan di Tahun 2024, Simak Selengkapnya

"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujar Pitra

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 23 Juli 2022 dengan judul Usai Diperiksa Selama 12 Jam, Roy Suryo Lemas hingga Harus Pakai Kursi Roda

Dikabarkan sebelumnya bahwa Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Luar Biasa! Pemuda Batur Adakan Trofeo Laga Amal Peduli Musibah Kebakaran, Begini Selengkapnya

Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya dan menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.

Dan atas postingan itu Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Begini Tips Sukses Mendidik Anak Menurut Ilmuwan Banjarnegara, Orang Tua Wajib Tahu

Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler