Lesti Kejora Langsung Cabut Laporan, Ketika Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka

14 Oktober 2022, 09:30 WIB
Lesti Kejora Langsung Cabut Laporan, Ketika Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka /pmjnews.com/

BANJARNEGARAKU.COM - Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isrtinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar, disampaikan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis 13 Oktober 2022 sore.

Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA! Tangkisan Luar dengan Pukulan Tegak Pencak Silat, Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 6

Namun tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, Kamis 13 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Minuman Khas Tradisional yang Melegenda Disukai Masyarakat Indonesia

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Antaranews.com, Jumat 14 Oktober 2022, Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Makna Kata pada Lirik Lagu Desaku, Soal dan Kunci Jawaban Kelas 2 SD MI Tema 5 Halaman 190

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Diketahui, kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung III di Banjarnegara Difokuskan Pembangunan Jalan dan Rehab RTLH

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. elanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, ternyata Lesti Kejora langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga: Musim Hujan, Kenali Tanda-Tanda Masuk Angin dan Berikut Cara Mengatasinya

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan sudah ada kesepakatan damai antara kliennya, Rizky Billar dengan istrinya, Lesti Kejora terkait kasus KDRT.

"Pada hari ini (Kamis 13 Oktober 2022) kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 malam.

Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

Baca Juga: Fakta Menarik Waduk Mrica Atau Bendungan Panglima Besar Soedirman di Banjarnegara, Terbesar di Asia Tenggara

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler