Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Terbukti Lakukan Praktik Terlarang

8 Juni 2023, 08:07 WIB
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman. /PMJ News/UPN Veteran/

BANJARNEGARAKU.COM - Langkah tegas dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap lembaga atau institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terbaru, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Sanksi tegas itu diberikan karena pihak kampus terbukti melakukan praktik terlarang.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Lukman, penindakan itu dilakukan setelah Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Pernikahan Usia Dini Menambah Jumlah Perceraian dan Angka Kemiskinan Baru

"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tuturnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pmjnews.com, Kamis 8 Juni 2023, untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Untuk sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Di antara alasan pemberian saksi adalah kondisi kampus tidak memenuhi standar perguruan tinggi. Adapun 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena terbukti melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, menurut Lukman, semuanya perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Ternyata! Ada Cara Makan Buah yang Beda, Ini Resep Dari Mboke Inyong...

Berdasarkan data Kemendikbudristek, inilah daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya:

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi

Demikian informasi terkait Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Sanksi tegas itu diberikan karena pihak kampus terbukti melakukan praktik terlarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler