60 Pelaku Judi, Mayoritas Lansia, Ditangkap di Jakarta, Pahami Peraturan Hukum Perjudian

15 Juni 2023, 09:37 WIB
60 penjudi lansia di Sawa Besar, sedang asyik bermain judi berakhir di Gedung Polda Metro Jaya Jakarta Pusat/ pmjnews.com /

 

BANJARNEGARAKU.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa 13 Juni 2023 menangkap dan menggelandang 60 orang terduga pelaku perjudian di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebanyak 60 terduga pelaku tindak pidana perjudian mayoritas adalah lansia. Pada jam 21.02 WIB mereka tiba di Polda Metro Jaya WIB. Mereka diangkut dengan menggunakan dua angkot dan dua truk polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan jenis permainan yakni pakyu dan tasiau, yaitu alat-alat judi hingga uang taruhan yang digunakan.

Baca Juga: Jangan Planga-Plongo, Ini Persiapan Pertama Datang ke Gym

Pelarangan perjudian dan peraturannya

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan larangan bermain judi sejak tahun 1970-an. Melalui Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala praktek perjudian di Indonesia dihapus karena hal itu bertentangan dengan agama, dan moral Pancasila.

Pasal 303 dan Pasal 303bis
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia. Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Baca Juga: Bagian Hukum Setda Purbalingga Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak

Alasan judi diberantas adalah judi bisa merusak mental masyarakat. Penjudi cenderung menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Perjudian diatur dalam KUHP di bawah titel kejahatan terhadap kesusilaan--Pasal 303 dan Pasal 303 bis.

Ketentuan pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.

Pasal 303bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Pembaruan peraturan tentang judi

Setelah melalui pembahasan puluhan tahun, RKUHP disahkan oleh DPR jadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi, yang tetap dipertahankan, namun hukumannya diturunkan, dari 10 tahun menjadi 9 tahun bui.

Baca Juga: 13 Wakil Indonesia Sukses Melenggang ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023, Berikut Daftarnya...

Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya yaitu:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Tampilkan Bakat Emas seperti Putri Ariani

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga: Diundang ke Istana Negara, Putri Ariani Tunjukkan Golden Buzzer America’s Got Talent kepada Presiden Jokowi

Pada KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi disunat menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

Baca Juga: Mukodam: Kadang Tani Pahlawan Pangan, Tingkatkan Ketahanan Pangan

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pada laman Kesbangpol dari Kabupaten Banjar dituliskan tentang peejudian. Kebiasaan judi selain menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan. Kebiasaan judi juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.***

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler