Turis dari 159 Negara yang Berkunjung ke Indonesia Harus Urus Visa Dahulu, Ini Penjelasannya...

22 Juni 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

BANJARNEGARAKU.COM - Kini orang asing dari 159 negara tidak lagi bebas kunjungan ke Indonesia. Mereka harus mengurus Visa terlebih dahulu di negaranya. Namun ada 92 negara di antaranya dapat keleluasan Visa On Arrival (VOA) bisa mengurus visa saat tiba di Indonesia. Hanya 10 negara yang masih bebas mengurus visa yaitu negara-negara ASEAN saja.

Penghentian sementara kebijakan BVK untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Visa kunjungan sebetulnya sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Keputusan itu dibuat mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD Khatib Sholat Idul Adha di MAJT, Prof Nur Khoirin: Ada Lomba Takbir Asyik di Malam Takbiran

Seiring membaiknya keadaan pandemi, ada 92 diberi kelonggaran visa on arrival (voa). Sebanyak 92 negara yang menjadi subyek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Presiden Joko Widodo Rabu 21 Juni 2023 juga menegaskan ada evaluasi dahulu untuk memutuskan penghentian visa bebas kunjungan bagi 159 negara tersebut.

Baca Juga: Ada Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan Seperti Puasa Arafah,Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jika dahulu dibuka total sekarang dievaluasi. Pertimbangan yang diambil adalah memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Semua negara juga mempertimbangkan seperti itu.

Dilansir dari kantor berita Antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau warga negara asing (WNA) dari 159 negara itu agar mengikuti peraturan dan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, baik yang akan berwisata, studi, bekerja, maupun memiliki keperluan lain di Indonesia.

Ke depan, dia meminta Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan BVK bagi negara-negara sahabat guna memastikan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia.

Dilansir dari laman imigrasi Singaraja Bali, aturan 92 negara yang dapat BVK atau Visa on Arrival adalah tidak perlu penjamin.

WNA bisa mengajukan VOA di Bandara.

Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar Denpasar Update

Tidak bisa alih status jadi izin tinggal terbatas.

Berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.

Baca Juga: Lakukan Supervisi ST2023 di Kabupaten Pekalongan, BPS dan Kementan Pastikan Pendataan Sesuai SOP

VOA secara elektronik bisa diakses melalui molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran.

Turis dan warga negara asing sekarang harus membawa visa dahulu sebelum ke Indonesia. 92 negara di antaranya bisa mengurus VOA di Indonesia.

Kecuali 10 negara ASEAN yaitu Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Timor Leste. Warga negara di kawasan ASEAN boleh mengunjungi Indonesia tanpa harus mengurus visa baik di negaranya maupun di Indonesia. ***

Editor: Ali A

Sumber: kemlu.go.id Dirjen Imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler