Sempat Diberhentikan, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

6 Juli 2023, 10:57 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). /ANTARA/Reno Esnir/

BANJARNEGARAKU.COM - Brigjen Pol. Endar Priantoro akan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," kata Endar dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Sebagai ingormasi, Brigjen Endar sebelumnya merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan secara hormat berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: Meta Akan Luncurkan Threads, Aplikasi Alternatif untuk Saingi Twitter

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat itu, Kapolri mengatakan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melakasanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dengan adanya polemik tersebut, kemudian Endar melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia tentang pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Berikan Anggaran, ANOC World Beach Games 2023 Bali Dibatalkan

Namun, kini Brigjen Endar akan kembali menjabat jadi Direktur Penyelidikan KPK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa kembalinya Endar, merupakan bentuk pertimbangan guna menjaga sinergi antar penegak hukum.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler