Nasib Firli Dkk Ditentukan Siang Ini, MAKI: Pimpinan KPK Sekarang Tak Berprestasi dan Sering Langgar Kode Etik

15 Agustus 2023, 10:04 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

BANJARNEGARAKU.COM - JAKARTA - Nasib Firli Bahuri, ketua KPK beserta unsur pimpinan lainnya Hari ini, Selasa 15 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun berlaku periode ini atau berikutnya.

"MAKI berharap keputusan MK hari ini adalah masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan KPK berlaku periode berikutnya. Karena periode sekarang tidak berprestasi dan banyak melakukan pelanggaran kode etik. Tujuan hukum adalah azas manfaat, MAKI ragu jika masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang maka tidak bermanfaat dan minim prestasi," kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam rilis kepada redaksi banjarnegaraku.com, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: KAI Hadirkan Livery Khusus HUT Ke-78 RI, Inilah Daftar Kereta yang terpasang Livery Kemerdekaan

Sebagaimana surat panggilan Mahkamah Konstitusi terlampir, nanti siang (Selasa) pukul 13.00 WIB akan diputuskan uji materi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ini 10 Contoh Soal Ulangan Harian IPA Materi Gerak Lurus SMP MTs Kelas 8 Kunci Jawaban dan Pembahasan

Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

MAKI bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang (Firli dkk) dengan alasan hukum tidak berlaku surut.

Baca Juga: Meriahkan! Bareng-Bareng Peringatan Hari Pramuka Bersama Gudep Imam Bonjol dan Cut Mutia

Alasan lain, lanjut Boyamin, pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik.

"Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok," tegasnya.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Matematika: Ayo Kita Berlatih 1.5 Halaman 32 No. 11,12,13 SMP MTs Kelas 8: Pola Bilangan

Dengan tidak diperpanjang 1 tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Matematika: Ayo Kita Berlatih 1.5 Halaman 32 No. 8,9,10 SMP MTs Kelas 8 Materi Pola Bilangan

"Apapun putusan MK maka kami hormati. Setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK."

Baca Juga: 40.000 Pekerjaan Sedang Disiapkan oleh Kolaborasi Dua Pengusaha Banjarnegara

MAKI, kata Boyamin, tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.


"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak bermanfaat sehingg tidak perlu diperpanjang," tandasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Maki

Tags

Terkini

Terpopuler