Kementerian ESDM: Warga Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2024

26 Agustus 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg. Kementerian ESDM: Warga Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2024 /Foto / ilustrasi/ Pikiran Rakyat

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar terbaru dari Kementerian ESDM akan memberlakukan aturan baru tentang pemanfaat dan pelanggan yang akan menggunakan gas elpiji 3 kg. Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP, kebijakan tersebut siap Diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Baca Juga: Nikmatnya Serabi Mbah Mistem Menul-menul Pisan Karangsalam Susukan, di Pasar Pagi Perja Banjarnegara

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ pada 25 Agustus 2023, Mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM: Warga Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP.

Hal ini beralasan, karena rencananya kebijakan tentang penggunaan gas elpiji 3 kg Diberlakukan pada mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah Terdata.

Ditambahkan Tutuka Ariadji, kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Warga Jabodebek Siap-siap LRT Mulai Beroperasi Senin 28 Agustus 2023, Bayar Bisa Cashless...

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Amankan Internasional FIBA World Cup, 1.563 Personel Gabungan Dikerahkan

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.***

Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Terpopuler