Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya

9 Oktober 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya /Foto : istimewa

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Tentunya tidak semua kalangan msyarakat menerimanya. tentang siapa yang akan dapat serta syarat dan ketentuannya akan dibahas dalam artikel ini.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunanya diterbitkan petunjuk teknis penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML).

Tujuan dari program pemberian AML ini yaitu menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Lantas, Siapa yang berhak dapat dan apa persyaratan untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah? Simak artikel berikut.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Dana Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Susi Pudjiastuti: Kenapa Dipaksakan?

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

Dikutip dari rilis kementerian ESDM, nama calon penerima rice cooker gratis (AML) adalah nama yang diusulkan oleh kepala desa atau pejabat setempat yang kemudian diverifikasi oleh tim yang melibatkan PLN dan PLN Batam baru setelah itu dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.

Baca Juga: Pelamar PPPK di Banjarnegara, WEBSITE SSCASN Maintenance pada Senin 9 Oktober 2023 Sore, Ini Keterangan BKN

Pada 2023, program penyediaan AML sebanyak 500 ribu unit di seluruh Indonesia. Dengan pemakaian AML ini dapat berpotensi meningkatnya pemakaian listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW. Program ini juga diklaim berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3kg.

AML yang dibagikan harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan. Rencananya AML akan dipasang stiker 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk diperjualbelikan'.

"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter." Jelas Jisman dikutip dari laman esdm.go.id.

Baca Juga: 5 Kota di Jawa Tengah dengan Jarak Terjauh dari Ibu Kota Semarang, Terjauh Kota Cilacap Mencapai 251 Km

Setelah tahun 2022 gagal menyalurkan kompor listrik, kali ini pemerintah mencoba dengan bagi-bagi rice cooker. Bagi kaum mendang mending, mending dibagi beras gratis atau dibagi rice cooker gratis nih?***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler